Sukses

Pesan Orangtua Richard Eliezer Sebelum Anaknya Jalani Sidang Vonis

Sebelum menghadapi sidang vonis, Bharada E alias Richard Eliezer ternyata lebih dulu mendapatkan pesan dari orangtuanya. Pesan itu didapatnya dua hari jelang vonis terhadap Richard.

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum menghadapi sidang vonis, Bharada E alias Richard Eliezer ternyata lebih dulu mendapatkan pesan dari orangtuanya. Pesan itu didapatnya dua hari jelang vonis terhadap Richard.

Diketahui, Richard divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ya mama, kita juga enggak tahu putusan saya bagaimana," kata ibu dari Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, yang meniru ucapan anaknya kala itu, Rabu (15/2).

"Saya bilang kamu kuat, kamu tetap percaya kepada tuhan, berserah kepada tuhan. Pasti tuhan berserah memberikan yang terbaik," jawab Rynecke saat mendengar ucapan anaknya ketika itu.

Ia mengungkapkan, Bharada E merupakan sosok anak yang kuat dan tegar. Sehingga, eks ajudan Ferdy Sambo ini tetap tegar saat akan menjalani sidang putusan.

"Kita kan sering ke sana, kita 2 bulan lebih disini. Kita banyak waktu bertemu dengan Icad. Icad memang anaknnya kuat. Dia tegar sampai mendekati putusan, walaupun sudah dengar keputusan," ungkapnya.

2 dari 3 halaman

Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

3 dari 3 halaman

Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).

Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com