Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyarankan Polri agar menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E bertugas kembali di Korps Bhayangkara. Karena putusan vonis di bawah 2 tahun.
"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Sugeng menyarankan agar Bharada E kembali bisa ditugaskan sebagai Anggota Korps Bhayangkara. Hal itu di pandangannya, dapat menaikan citra dari institusi Polri.
Advertisement
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tuturnya.
Sedangkan untuk vonisnya, Sugeng turut mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dapat memutus hukuman delapan kali lebih ringan dari 12 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Putusan majelis hakim pada Terdakwa eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yg memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yg memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," jelasnya.
Harapan Bharada E
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan pesan dari kliennya yang berharap bisa segera kembali berdinas sebagai anggota polri khususnya sebagai Anggota Brimob.
Ucapan itu disampaikan Ronny, usai Bharada E dijatuhi hukuman atau vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Iya (mau jadi polisi lagi), Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota brimob," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ronny menjelaskan alasan Bharada E ingin kembali menjadi anggota Polisi, karena ia adalah tulang punggung dan menjadi satu-satunya harapan keluarganya.
"Itu (anggota polri) adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota polri," tuturnya.
Diketahui bahwa Bharada E karena kasus terseret dalam perkara pembunuhan berencana, Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu sempat dimutasi ke Yanma Polri. Dari sebelumnya, Bharada E bertugas di Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri untuk di BKO menjadi ajudan Kadiv Propam Polri.
Advertisement
Tanggapan Mabes Polri
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ingin agar semua pihak menghormati vonis tersebut. Diketahui, dalam kasus ini JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," katanya saat dihubungi, Rabu (15/2).
Dengan adanya vonis ini, dia tidak mengetahui apakah nantinya Richard bakal tetap bertugas di Korps Bhayangkara atau tidak.
Karena, jenderal bintang dua ini juga sedang menunggu informasi dari Divisi Propam Polri. Apakah dia tetap bakal menjalani sidang etik atas kasus yang menjeratnya itu apa tidak.
"Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," tutupnya.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com