Sukses

Perjuangan Richard Eliezer di Balik Jeruji Besi: Dari Takut, Trauma, hingga Bangkit dan Percaya Diri

Mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada Richard Eliezer, membuat kuasa hukumnya Ronny Talapessy tak kuat menahan derai air mata usai keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada Richard Eliezer, membuat kuasa hukumnya Ronny Talapessy tak kuat menahan derai air mata usai keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.

Ronny mengaku terharu atas perjuangan kliennya. Ia tahu betul bagaimana perjuangan Richard di balik jeruji besi.

"Dari awal tanggal 10 Agustus 2022 saya kan mendampingi Richard. Saya tahu bagaimana proses bangkitnya seorang Richard Eliezer. Dari awal saya mendampingi, Richard penuh dengan ketakutan. Kemudian dia trauma, terus bagaimana dia bangkit, dia berusaha untuk percaya diri dan mengalahkan rasa takutnya," ungkap Ronny saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ketika memasuki tahapan persidangan, Ronny mengaku kliennya sudah memberikan berbagai keterangan yang terbaik. Meskipun pada akhirnya pihak JPU menuntut agar Bharada E menghabiskan hidupnya selama 12 tahun penjara.

"Kita melihat bahwa dinamika persidangan ini kan menguras energi, menguras waktu dan kalau dibilang kan kita bagaimana kita bisa maksimal memperjuangkan keadilan untuk Richard Eliezer," pungkas dia.

Mendengar keputusan majelis hakim yang menyulap tuntutan JPU menjadi 1,5 tahun lantas membuat terharu. Ia menyebut bahwa pada putusan hakim kali ini sebagai bukti bahwa keadilan berada di orang yang tepat.

"Kenapa tadi saya terharu, buat saya bahwa proses persidangan yang sudah berjalan ini dan hari ini adalah putusan membuat kami sangat yakin bahwa penegakan hukim itu ada untuk orang yang tidak mampu, orang yang lemah atau orang yang kecil," tutur Ronny.

2 dari 3 halaman

Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam vonis ini majelis hakim turut memberikan pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan adalah adanya hubungan personal yang tidak digubris antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

3 dari 3 halaman

Pertimbangan Meringankan

Sementara untuk pertimbangan meringankan, hakim telah mempertimbangkan karena telah menjadi justice collaborator (JC) dan menyesal atas perbuatannya yang dilakukannya.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," katanya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa," tambah hakim.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com