Liputan6.com, Jakarta - Dikembalikannya Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priyantoro dari lembaga antirasuah menimbulkan pertanyaan besar.
Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK tak bisa asal memulangkan dua pati Polri tersebut hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.
Baca Juga
"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Dia menyebut, dikembalikannya Karyoto dan Endar lantaran berbeda pendapat dengan Firli Bahuri soal penanganan kasus Formula E. Jika benar demikian, maka hal tersebut tak bisa dibiarkan.
"Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non-hukum yang mengintervensi penegakan hukum," ungkap Hanifa.
Dia mengungkap, jika benar dikembalikannya Karyoto dan Endar adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, maka sejatinya KPK tidak bisa memberhentikan kedua pejabat tersebut.
"Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," tutur Hanifa.
Tarik Surat Rekomendasi
Dalam hal ini, Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo agar menyarankan Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara.
"Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," jelas Hanifa.
Dia menegaskan, institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personel yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karir.
"Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intevensi Pimpinan KPK terhadap penanganan kasus tertentu," pungkasnya.
Advertisement
Terkait Pengusutan Kasus Formula E?
Diberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menepis pengembalian Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke institusi Polri karena berkaitan dengan pengusutan kasus Formula E.
"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap Pegawai Negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya. Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," kata Ali melalui pesan singkat diterima awak media, Jumat (10/2/2023).
Ali menjelaskan, usulan pengembangan karir terhadap keduanya adalah rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu juga tidak dilakukan secara mendadak, melainkan sejak November 2022.
“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya dan yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” urai Ali.
Melalui tempat terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membenarkan soal surat yang dikirimkan KPK terkait pejabat tingginya tersebut. Namun terkait prosesnya, Sigit memastikan hal itu masih dalam pengkajian.
“Iya, memang betul ada (surat rekomendasi). Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan,” jelas Sigit di sela rapat pimpinan (rapim) Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023.