Sukses

Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Kasus Richard Eliezer

Ada pelajaran yang bisa dipetik dari perjalanan kasus yang menimpa Richard Eliezer, yaitu beranilah melawan perintah atasan yang melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta Bharada Richard Eliezer akhirnya mendapatkan hukuman ringan yaitu selama 1 tahun 6 bulan penjara usai terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansyah Joshua Hutabarat. 

Namun, ada pelajaran yang bisa dipetik dari perjalanan kasus yang menimpa Richard Eliezer, yaitu beranilah melawan perintah atasan yang melanggar hukum.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra mengatakan keputusan hakim terhadap Bharada E adalah untuk edukasi hukum dan membangun kesadaran bagi anak buah untuk berani melawan perintah atasan yang keliru.

"Bahwa hakim telah sangat bijaksana dan menjaga keseimbangan antara perbuatan dalam memutuskan lama pemidanaan bagi Bharada E mengingat kedudukan dan fungsi Bharada E yang bekerjasama dalam membongkar kejahatan ini," kata Azmi kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, (16/2/2023).

Karena peran utama Bharada E ini semua ini dapat terbongkar yang dibantu teriakan publik yang bersatu setelah keluarga Brigadir J melihat ada kejanggalan foto-foto pada jenazah Brigadir Joshua.

Menurutnya, proses persidangan sampai putusan ini bisa berjalan sebab peran utama Bharada E yang mampu memberi keterangan yang sesuai dengan bukti dan saksi. Di mana Richard Eliezer dihadapkan dengan keadaan dimana bukti dan fakta yang direkayasa dan saksi kunci yang semua berpihak dengan skenario awal yang disusun Ferdy Sambo.

"Keadaan inilah yang dijadikan hakim sebagai pertimbanganan untuk menentukan keringanan hukuman penjatuhan pidana bagi Bharada E dimana Bharada E berani bersuara menyampaikan kebenaranan dengan menerangkan kesaksiannya yang sebenarnya dalam tingkat penyidikan maupun di persidangan," kata dia.

Hal terpenting dari kasus penjatuhan pidana ini terhadap Bharada E ini juga merupakan pelajaran bagi anak buah untuk berani menolak perintah atasan yang keliru dan tidak sesuai dengan perintah Undang undang.

"Ini jadi era baru bagi bawahan dimana anak buah akan mampu dan berani menolak perintah atasan apabila perintah tersebut bertentangan dengan hukum, sehingga putusan ini dapat menjadi yurisprudensi, sekaligus peringatan bagi para Perwira Tinggi maupun perwira menengah bahkan siapapun yang punya jabatan untuk menyadari tidak boleh memaksakan anak buahnya dalam perintah maupun tindakan yang salah termasuk menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada pada jabatannya," kata dia.

"Jadi kasus FS ini termasuk penjatuhan pidana bagi Bharada E adalah sejarah dan Hikmah pembelajaran hukum buat semua," lanjutnya.

 

2 dari 2 halaman

Divonis Ringan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam vonis ini majelis hakim turut memberikan pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan adalah adanya hubungan personal yang tidak digubris antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.