Liputan6.com, Jakarta - Bharada Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan soal status Eliezer di kepolisian merupakan hak dan kewenanan Komisi Etik Kepolisian.
“Tentu mengacu kepada PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik,” kata Dedi kepada awak media, seperti dikutip Kamis (16/2/2023).
Saat disinggung apakah Eliezer akan tetap dipecat karena sudah akan menjadi terpidana, Dedi memastikan semua menjadi kewenangan para hakim di sidang komisi kode etik. Dedi juga memastikan, semua hasil dari persidangan pidana terhadap Eliezer akan dipertimbangkan, termasuk soal justice collaborator (JC).
Advertisement
“Keputusan ini menjadi salah satu pertimbangan daripada hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ketika akan mengambil keputusan. Contoh hakim memutuskan Richard Eliezer JC. Ini hal yang penting,” urai Dedi.
Dedi melanjutkan, selain hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para hakim KKEP juga akan memanggil sejumlah saksi dan mendengarkan publik untuk memutus status keanggotaan Richard Eliezer di Korps Bhayangkara.
“Nantinya hakim komisi mendengarkan saksi ahli dan mendengarkan suara masyarakat. Ini Bapak Kapolri sangat pesankan kepada kami harus benar mendengarkan masyarakat guna memenuhi keadilan masyarakat,” Dedi menutup.
Dedi menambahkan, sidang etik terhadap Richard Eliezer akan dilakukan segera oleh Polri. Meski begitu, soal jadwal akan disampaikan pada kesempatan berikutnya saat sudah dapat dipastikan.
“Ya memang sudah dijadwalkan, tidak terlalu lama akan digelar,” Dedi menutup.
Hakim Terima Status JC
Bharada Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan ringan itu karena majelis hakim menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam pembacaan berkas putusan, majelis hakim menyelipkan telah menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.
"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata hakim dalam persidangan agenda pembacaan vonis Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaborator dan berhak mendapatkan penghargaan," kata hakim.
Advertisement