Sukses

Kata Wamenkumham soal Kekhawatiran Jual Beli Surat Kelakuan Baik Terpidana Mati

Wamenkumham memastikan bahwa surat kelakuan baik bagi terpidana mati tak hanya dikeluarkan oleh pihak Lapas. Karena itu, dia menyebut, Ferdy Sambo masih bisa dieksekusi mati meskipun KUHP yang baru berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab kekhawatiran masyarakat akan maraknya jual beli surat kelakuan baik bagi terpidana mati.

Dalam pasal 100 KUHP Nasional atau KUHP baru menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka hukuman mati bisa diganti dengan penjara seumur hidup.

KUHP Nasional ini diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku tiga tahun setelahnya, yakni 2 Januari 2026.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy ini, surat kelakuan baik bagi terpidana mati tak hanya dikeluarkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Ya kalau memang pikiran kita itu kotor, pikiran kita itu selalu berprasangka buruk, maka sebetulnya aturan apapun itu berpotensi. Tetapi kita berfikir normatif, yang wajar-wajar saja, bahwa kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas lapas," ujar Eddy dalam keterangannya dikutip Kamis (16/2/2023).

Menurut Eddy, ada Hakim Pengawas dan Pengamat juga yang akan memerhatikan perilaku terpidana selama menjalani pidana. Terkait Hakim Pengawas dan Pengamat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

"Apa fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat? Fungsinya adalah untuk memastikan apakah vonis, apakah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terpidana itu bisa berlaku efektif atau tidak untuk memperbaiki si terpidananya. Jadi tidak hanya petugas lapas semata yang memberikan baik-buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati. Tapi kita juga melibatkan yang lain," kata dia.

Menurut Eddy, nantinya aturan terkait pidana mati ini akan dituangkan lebih jelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Semua ini akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," kata Wamenkumham menandaskan.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut Arsul, Ferdy Sambo masih berpeluang lolos dari hukuman mati karena vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin belum belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya hukum lanjutan mulai dari banding hingga kasasi yang bisa memakan waktu hingga 3 tahun. Sementara KUHP yang mulai berlaku pada Desember 2026 menyatakan bahwa hukuman mati bisa berganti menjadi seumur hidup apabila 10 tahun berkelakuan baik.

“Jadi dalam konteks pidana matinya Pak Ferdy Sambo, tetep terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup, karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/2/2023).

Arsul mengingatkan, KUHP dibuat atau diberlakukan bukan karena kasus Ferdy Sambo, melainkan sudah didebatkan sejak 7 tahun lalu.

“Harus dipahami bahwa KUHP ini tidak dibuat karena kasus Sambo. Karena ini kan sudah kita perdebatkan sejak 7 tahun yang lalu sebelum kasus itu ada,” kata politikus PPP ini.

Menurutnya, peluang mantan jenderal bintang dua Polri itu mendapat vonis seumur hidup masih ada. Tidak hanya Sambo, namun terpidana mati lain juga memiliki peluang yang sama.

“Iya betul (berpeluang hukuman jadi seumur hidup). Dan itu berlaku bukan hanya terhadap Pak Ferdy Sambo juga. Kan ada ratusan, 240-an kalau enggak salah terpidana mati yang bisa jadi juga akan mengalami perubahan, kecuali dieksekusi sebelum itu (KUHP baru) berlaku,” kata Arsul.