Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona.
Terdapat penambahan 219 orang positif Covid-19 pada hari ini, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga
Total akumulatif ada 6.733.697 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini di Indonesia.
Advertisement
Kasus sembuh pada hari ini bertambah 207 orang. Hingga kini total akumulatifnya di Indonesia ada 6.568.681 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara itu, angka kasus meninggal dunia ada penambahan 2 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia total akumulatif ada 160.880 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu 15 Februari 2023 hingga hari ini, Kamis (16/2/2023) pada jam yang sama.
Sebelumnya, kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali meski kebijakan PPKM telah dicabut. Kondisi ini harus terus dijaga. Salah satu caranya adalah masyarakat mendapatkan vaksin dosis lengkap dan booster pertama dan kedua.
Juru Bicara Pemerintah dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan masyarakat harus mensyukuri karena penanganan pandemi di Indonesia sangat baik dan sejauh ini kondisi stabil. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas di luar rumah.
"Kondisi ini harus kita jaga dengan baik agar tidak ada lagi lonjakan kasus. Pandemi belum usai. Supaya pandemi tetap terkontrol dengan baik, salah satu upaya yang penting dengan vaksinasi lengkap dan booster," kata Reisa dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa 14 Februari 2023.
Â
Pentingnya Vaksin Covid-19 Booster Dosis Kedua
Reisa menyampaikan, masyarakat perlu tahu bahwa enam bulan setelah penyuntikan dosis lengkap, pasti ada penurunan antibodi. Karena itu, butuh vaksin booster agar proteksi diri terhadap Covid-19 kembali meningkat.
"Ini penting sekali terutama untuk kelompok rentan. Itu sebabnya kalau sudah lengkap vaksin dua dosis, jangan lupa juga lengkapi dengan booster atau lanjutannya. Agar kita tidak mudah tertular dan menurunkan risiko perburukan akibat Covid-19," ujar Reisa.
Mulai 24 Januari, pemerintah menjalankan program vaksinasi booster kedua untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
Vaksin yang digunakan untuk booster kedua atau dosis keempat merupakan jenis vaksin yang telah memperoleh persetujuan atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Reisa mengajak masyarakat memanfaatkan booster kedua sebaik mungkin.
"Supaya kita bisa mengantisipasi Covid-19," ucap dia.
Â
Advertisement
Tak Ada Lonjakan Kasus
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan sebulan setelah PPKM dicabut, semua parameter epidemiologi menurun dan terkendali. Tidak ada lonjakan kasus, tidak ada penambahan kematian.
Berdasarkan survei Serologi Antibodi SARS-CoV-2 kepada 16.286 orang di 19 kabupaten/kota, 99% antibodi meningkat. Survei memeriksa darah untuk mengetahui tingkat antobodi.
"Itu menambah keyakinan, meski pandemi belum berakhir tapi kita bisa mengendalikan," ujar Syahril.
Â
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement