Sukses

Daftar Harta Brigadir J yang Dilaporkan Hilang, Ditaksir Capai Rp200 Juta lebih

Dalam laporan tersebut, turut melampirkan sejumlah kerugian materiil berupa benda berharga yakni; dua ponsel Samsung S8, Iphone Pro Max; lalu satu laptop; dan satu jam digital IWatch merek Iphone.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengusut kasus dugaan pencurian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialami keluarga Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Laporan sudah diterima, lagi di proses," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

Dimana kasus dengan laporan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Pelapor Kamaruddin Simanjuntak. Nyatanya turut menyertakan kerugian materil berupa uang dan harta benda yang raib usai Brigadir J tewas.

Dalam laporan tersebut, turut melampirkan sejumlah kerugian materiil berupa benda berharga yakni; dua ponsel Samsung S8, Iphone Pro Max; lalu satu laptop; dan satu jam digital IWatch merek Iphone.

Termasuk kerugian lainnya berupa uang Brigadir J yang tersimpan dalam beberapa buku rekening bank, mencapai Rp200 juta. Sehingga jika ditaksir total kerugian yang diadukan pihak Keluarga Brigadir J ditaksir lebih dari Rp200 juta.

Terkait kerugian tersebut, kata Nurma, penyidik masih melakukan penyelidikan. Termasuk dengan uang Rp200 juta yang ada di dalam buku rekening.

"Perlu kami cek lagi. Dia melaporkan barang-barang Yosua yang hilang. Beberapa Hp, beberapa buku tabungan. (Jumlah Uang) Iya perlu verifikasi kebenaranya kan kita belum (bisa memastikan)," tuturnya.

Sejalan dengan penelusuran kerugian materiil atas laporan tersebut, Nurma mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.

"Iya sekarang kan diteliti dulu, pasti nanti ada pemanggilan dong terkait apa saja yang dilaporkan," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Laporan Dilayangkan Keluarga dan Pengacara

Adapun diketahui laporan yang telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan ini turut menyasar pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat laporan ke Kepolisian. Keduanya, melapor kehilangan kartu ATM, telepon seluler (ponsel) hingga laptop milik almarhum anaknya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan kehilangan ATM almarhum Yosua supaya polisi membuat laporan atau surat kehilangan nanti bisa dipandu keluarga untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin saat ditemui, di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Kamaruddin mengungkap laporan ini mencakup semua rekening yang dimiliki almarhum termasuk yang diduga dipindahkan oleh Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com