Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS melancarkan aksi perampokannya terhadap Sopir Taksi Online, Sony Rizal Taihitu dengan cara menusuknya setelah diancam.
Fakta itu terungkap dari hasil rekonstruksi Polda Metro Jaya dengan langsung menghadirkan dan diperagakan Bripda HS yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Detik-detik perampokan berujung pembunuhan itu terjadi ketika Sony dan Bripda HS berada dalam satu mobil di kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Depok.
Advertisement
"Lalu tersangka meminta pengemudi untuk memutar badan kendaraan, namun korban mengatakan 'Nanti saja setelah bapak turun'," kata penyidik saat proses rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/2).
Setelah berucap seperti itu, Bripda HS lantas menyiapkan pisaunya sambil mengaku tak mempunyai uang dan meminta maaf kepada korban. Ini memancing korban menoleh ke arah Bripda HS yang duduk di tengah.
"Adegan ke-25 A korban membalikkan badannya mengarah ke tersangka. Adegan ke 25 B kemudian tersangka menodongkan pisau kepada korban sembari mengatakan saya anggota," kata penyidik.
Tusuk Korban
Melihat aksi itu, dalam rekonstruksi terlihat jika Sony sempat bertanya masuk dari Bripda HS menodongkan pisau sembari meraih wajah dan mengusap tangan, seraya menahannya. Namun, Bripda HS lantas menyerang dengan menusuk korban.
"Adegan ke 27 saat itu tersangka menusukan pisau yang tersangka bawa ke arah korban. Namun tersangka tidak tahu ke mana arah tusukan itu, namun yang terakhir tersangka menusukan ke kepala," jelasnya.
Setelah menusuk korban yang berada di kursi depan, Bripda HS sempat keluar untuk mengambil alih kendaraan. Namun ketika keluar dan ingin masuk, ternyata pintu dikunci dari dalam oleh korban.
"Adegan ke 28 B setelah tersangka keluar mobil, tersangka mencoba membuka pintu sopir, namun ternyata pengemudi telah melakukan central lock. Adegan ke 28 c terang mencoba membuka pintu satu per satu, namun tidak berhasil," ucapnya.
Advertisement
Korban Bunyikan Klakson
Karena pintu tak bisa dibuka, Sony yang dari dalam membunyikan klakson membuat kegaduhan dan memancing warga sekitar perumahan. Maka Bripda HS akhirnya memilih meninggalkan mobil Sony untuk melarikan diri.
"Hal itu membuat tersangka menjadi panik. Tersangka berlari keluar dari area perumahan," katanya.
Diketahui jika aksi perampokan berujung pembunuhan Bripda HS dilakukan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.
Sehingga, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com