Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana memastikan, putusan hakim terhadap Terdakwa Richard Eliezer sudah inkrah. Hal itu diyakini, pasca Fadil menegaskan pihaknya tidak akan melakukan banding terhadap vonis Eliezer.
“Pengacra Richard Eliezer juga tidak membanding, jadi inkrah-lah putusan ini, kata memaafkan dari korban yang mengikhlaskan dan ini sudah disampaikan oleh Keluarga Almarhum Yosua,” kata Fadil saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Fadil melanjutkan, putusan yang disampaikan terhadap Terdakwa Eliezer juga sudah meliputi semua tuntutan jaksa yang diyakini hakim sudah benar. Artinya, Fadil memastikan segala daya dan upaya yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Advertisement
“Putusan hakim ini teah mengambil seluruhnya tuntutan dakwaan jaksa, hakim yakin benar sehingga kami putuskan keputusan hakim yang bisa diterima masyatakat,” jelas Fadil.
Fadil merangkum, apa yang dilakukan Richard Eliezer sepanjang persidangan merupakan contoh yang patut dilakukan oleh seorang terdakwa. Sebab, apa yang dilakukan Eliezer sangst membantu para penegak hukum membongkar suatu tindak pidana.
“Bahwa Saudara Richard Eliezer yang telah terus terang koperatif itu adalah contoh bagi penegak hukum yang mau membongkar tindak pidana. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa untuk tidak menyatakan banding,” Fadil menutup.
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Sebagai informasi, Terdakwa Richard Eliezer telah divonis hakim selama 1,6 tahun bui. Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah atasanya Ferdy Sambo.
Hukuman diterima hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa selama 12 tahun. Menurut hakim, putusan yang jauh lebih ringan ini merupakan buah jujurnya Eliezer selama persidangan dan statusnya sebagai justice collaborator.
Advertisement