Sukses

Dewas Desak Pimpinan KPK Segera Putuskan Nasib Penanganan Kasus Formula E

Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya menerima laporan pengaduaan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Tumpak menyebut laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun Tumpak tak menjabarkan detail identitas LSM tersebut.

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Menurut Tumpak, pihaknya berpandangan dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.

"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," kata Tumpak.

Sehubungan dengan itu, Tumpak menyebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya. Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo Pasal 44 UU KPK," kata Tumpak.

Diketahui, Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

2 dari 3 halaman

Dilaporkan LSM

Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.

Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.

"Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

3 dari 3 halaman

Berpegang Teguh pada Aturan

Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.

"Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sanadaran kami di KPK," kata dia.

Alex menyebut, dengan diungkapnya penyelidikan KPK oleh Tempo, maka Alex memutuskan untuk membuka penyelidikan Formula E kepada publik. Biasanya, Alex menegaskan pihaknya tak pernah mau membuka penyelidikan sebelum naik ke tingkat penyidikan.

"Ya, kasus sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, ya, bagaiman kalau proses penyelidikan kita buka saja? kan begitu. Supaya masyarakat, teman-teman wartawan mengetahui apa sih dari hasil penyelidika yang sudah diperoleh KPK ya," kata dia.