Liputan6.com, Jakarta - Orangtua Richard Eliezer alias Bharada E, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum Ronny Talapessy.
"Orangtua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat. Mengikuti persidangan, menantikan putusan yang akhirnya putusan itu kami rasa puas dari majelis hakim. Hari ini agendanya adalah orangtua Eliezer, Pak Junus dan Ibu Ineke akan mengunjungi Eliezer pascaputusan, ini merupakan hari baik," kata Ronny kepada wartawan, di lokasi, Kamis (16/2/2023).
Rynecke mengaku tidak sempat membawa makanan atau barang lainnya saat menjenguk putranya itu.
Advertisement
"Tadi karena kita buru-buru enggak sempat, biasanya bawa makanan. Jadi, enggak sempat bawa makanan dan kami datang, kemarin enggak sempat datang berkunjung ke Eliezer. Jadi hari ini kami baru kita berkesempatan untuk datang," ujar Rynecke.
"Pesan masih pesan yang sama, semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orangtua dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," sambung sang Ibunda.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis
Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.
Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.
Advertisement
Jaksa Putuskan Tidak Banding Vonis Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan, Agung Fadil Zumhana, memutuskan, untuk tidak melakukan banding terhadap vonis hakim kepada Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Bukan tanpa sebab, menurut Fadil vonis hakim telah mewakili rasa keadilan bagi korban oleh karenanya melihat keluarga dari korban yang telah memberi maaf kepada Richard maka kejaksaan memutuskan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan juga kerabatnya, saya melihat adanya sikap yakni memafkan. Dalam hukum manapun, baik hukum agama, hukum adat dan hukum nasional, kemaafan adalah yang tertinggi. Hal itu terlihat dari ekspresinya yang menangis dan bersyukur diputus begitu, jadi kami dalam hal ini tidak melakukan upaya hukum banding,” kata Fadil saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Fadil yakin, keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan banding adalah cara untuk mewujudkan keadilan dengan menilai apa yang timbul di masyarakat.
Kemudian, pihaknya juga sudah mendengar dan menelaah seluruh pertimbangan hakim yang sudah menerima dakwaan, tuntutan dan fakta hukum yang disampaikan jaksa.
"Putusan hakim ini teah mengambil seluruhnya tuntutan hingga dakwaan jaksa. Hakim yakin benar sehingga kami putuskan bahwa keputusan hakim inilah yang bisa diterima masyatakat," kata jaksa.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com