Sukses

Polda Metro Jaya Tangkap 296 Tersangka Kejahatan, Salah Satu Modusnya Jadi Polisi Gadungan

Polda Metro Jaya mengungkap 199 kasus dengan total 296 tersangka. Sebanyak 24 orang di antaranya merupakan residivis.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 296 tersangka selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama satu bulan dari 17 Januari sampai 15 Februari 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap, mereka yang ditangkap menggunakan beragam modus kejahatan terutama dalam perampasan kendaraan bermotor. Salah satunya modus yang ditemukan yaitu para pelaku menyamar sebagai polisi gadungan.

"Kita banyak temukan bahwa pelaku pelaku ini mengaku sebagai anggota kepolisian melaksanakan razia dan sebagainya," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Hengki menerangkan, polisi gadungan merampas secara paksa kendaraan bermotor maupun barang korban yang telah menjadi mangsa mereka.

"Untuk kemudian dimiliki oleh para tersangka ini. Ini salah satu modus ada beberapa yang kita temukan termasuk yang kita targetkan dalam KRYD ini. Modus-modus umum yang berlaku di masyarakat," ujar dia.

Hengki pun memaparkan upaya jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan.

Hengki melaporkan, pihaknya mengungkap 199 kasus dengan total 296 tersangka. Sebanyak 24 orang di antaranya merupakan residivis. Tak cuma itu, 10 tersangka merupakan anak di bawah umur.

"Jenis kejahatan yaitu pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus, jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan daripada masyarakat," ujar dia.

2 dari 2 halaman

121 Motor Disita

Dalam kasus ini, turut disita 8 unit kendaraan roda empat dan 121 unit kendaraan roda. Ada pula tiga pucuk senjata api dan 18 unit senjata tajam dan telepon genggam.

"Itu adalah 111 unit," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.

"Ancaman 15 tahun penjara apabila mengakibatkan meninggal dunia. Apabila dilakukan oleh lebih dari satu orang dan mengakibatkan meninggal dunia, ancaman maksimalnya sampai dengan pidana mati. Sedangkan pencurian dengan pemberatan ini pidana paling lama 7 tahun," ujar dia.