Liputan6.com, Jakarta - Rynecke Alma Pudihang percaya dan berharap jika anaknya, Bharada E alias Richard Eliezer, akan kembali bertugas di Polri. Diketahui, Richard divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," kaya Rynecke kepada wartawan, Kamis (16/2).
Selain itu, dirinya tak lupa berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas kasus yang menjerat anaknya.
Advertisement
"Kami dari keluarga dan orangtua menyampaikan terimakasih pada Bapak Presiden Jokowi. Berikut pada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung juga bapak JAMPidum dan juga bapak-bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," ungkapnya.
"Puji tuhan, karena semua itu juga karena kemurahan tuhan. Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak-banyak terimakasih, kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan, hingga smpai selesai sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," sambungnya.
Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement