Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso belakangan ini menjadi sorotan. Ia menjadi Hakim Ketua dalam persidangan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak sendiri, Hakim Ketua Wahyu juga didampingi oleh dua anggota lainnya yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Namun, Hakim Wahyu Iman Santoso kembali menjadi buah bibir usai menjatuhkan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis itu dibacakan Senin 13 Februari 2023.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu, Senin 13 Februari 2023.
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Wahyu Iman Santoso? Di PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua. Dia dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikan Wahyu Iman Santoso saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.
Wahyu yang lahir pada 17 Februari 1976 tersebut sudah berkarier menjadi PNS sejak Maret 1999. Golongan atau pangkat pria yang berpendidikan akhir Magister atau S2 ini yakni Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum menjabat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ia sempat bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Serta pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Batam.
Tentunya ia sudah menangani banyak sekali kasus dalam setiap tugas yang ia terima dalam kariernya tersebut. Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J tentunya sosok Wahyu Iman Santoso mempunyai peran yang penting.
Â
Kasus Lainnya yang Ditangani
Kemudian juga Wahyu Iman Santoso pernah menangani kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang saat itu Eltinus menggugat KPK karena dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam kasus tersebut Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan dari pihak Eltinus Omaleng.
Eltinus saat itu menggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Dalam perkara itu, Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.
Dikutip dari Baliekpres.jawapos.com disebutkan saat Wahyu memimpin PN Klas IA Denpasar, peraturan di pengadilan kerap berubah-ubah.
Awak media yang meliput sidang disebut harus lebih dahulu meminta izin, padahal sebelumnya hal itu tak pernah terjadi.
Â
Advertisement
Harta Kekayaan
Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp12.009.356.307.
Harta itu dia laporkan pada Januari 2022. Saat itu Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp7.900.000.000 atau Rp7,9 miliar.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp693.452.912.
Jadi, total harta kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307.