Sukses

Polisi Tetapkan Oknum Terapis yang Himpit Kepala Anak Autis di Depok Jadi Tersangka

Polres Metro Depok menetapkan H sebagai tersangka karena kelalaian saat melakukan terapi kepada korban anak berinisial RF (2).

Liputan6.com, Jakarta - Oknum terapis berinisial H akhirnya ditetapkan tersangka. Polres Metro Depok menetapkan H sebagai tersangka karena kelalaian saat melakukan terapi kepada korban anak berinisial RF (2).

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, Polres Metro Depok telah menetapkan oknum terapis berinisial H sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Kita tetapkan tersangka karena kelalaiannya,” ujar Ahmad Fuady kepada Liputan6.com, Jumat (17/2/2023).

Ahmad Fuady menjelaskan, saat melakukan terapi tersangka H sempat tertidur dan bermain handphone, saat menghimpit kepala korban dengan kedua pahanya. Berdasarkan saksi ahli, menghimpit kepala korban dengan kedua kepala merupakan metode bloking saat melakukan terapis.

“Namun yang memberatkannya tersangka ini bermain handphone dan ketiduran, sedangkan anak meronta dan menangis namun tersangka membiarkannya,” jelas Ahmad Fuady.

Akibat kelalaiannya itu, tersangka H pasal 80 juncto pasal 76 huruf c undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang dikenakan tersangka yaitu tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp75 juta.

“Tersangka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun namun dikenakan wajib lapor,” tegas Ahmad Fuady.

Saat disinggung terkait adanya korban lain, Polres Metro Depok belum melakukan pemeriksaan hal tersebut. Saat ini Polres Metro Depok sedang fokus terkait perihal adanya dugaan kekerasan terhadap anak penderita autis.

“Kita belum mendalami sejauh itu ya, kita hanya fokus permasalahan kasus ini,” pungkas Ahmad Fuady.

2 dari 3 halaman

Korban Berusia 2 Tahun

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya sudah mengetahui lokasi rumah sakit yang diduga terapisnya menganiaya pasien anak penderita ASD.

“Kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Depok,” ujar Fuady, Rabu (15/2/2023).

Kapolres menjelaskan, anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum terapis itu berinisial RF, berusia 2 tahun. Pada saat kejadian, korban dibawa ibunya melakukan terapi di sebuah rumah sakit.

“Namun dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Fuady.

3 dari 3 halaman

Polres Depok Turun Tangan

Polres Metro Depok pun turun tangan menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap balita penderita ASD tersebut. Polres Metro Depok akan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus ini.

“Kami akan segera memanggil dan memeriksa pihak terkait,” katanya.

Ahmad Fuady mengungkapkan, Polres Metro Depok akan menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak. Polres Metro Depok berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait kasus ini.

“Dari video yang viral itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu rumah sakit tersebut, ini juga akan kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya dan kita minta langsung diperiksa,” ujarnya.

Polres Metro Depok telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit terkait kasus ini. Pihak rumah sakit juga dijadwalkan diperiksa hari ini terkait video viral dugaan penganiayaan pasien oleh terapis anak tersebut.

“Kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut,” ucap Fuady.