Sukses

Kronologi Pembunuhan Bos Resto Ayam, Pelaku Kelabui Tetangga Pakai Alibi Ada Ular

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membeberkan kronologi kasus pembunuhan, penculikan disertai perampokan yang menimpa MIM (29), seorang pemilik usaha ayam goreng di Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membeberkan kronologi kasus pembunuhan, penculikan disertai perampokan yang menimpa MIM (29), seorang pemilik usaha ayam goreng di Bekasi.

Hengki mengatakan, usai penyelidikan dan penyidikan menggunakan scientific investigation crime terungkap ternyata pelaku telah merencanakan kejahatannya terhadap korban. Hal itu dirancang dalam tiga hari sebelum hari eksekusi terjadi.

“Kasus ini terjadi pada hari kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 WIB. Pembunuhan ini menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama 3 hari. Kemudian pada hari kejadian, korban masuk ke dalam rukonya untuk jualan dan saat korban masuk ke dapur, pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan tabung gas (3kg) pada korban yang mengarahkan ke kepala secara berkali-kali,” kata Hengki dalam keterangan persnya, seperti dikutip Jumat (17/2/2023).

Saat kejadian, lanjut Hengki, korban sempat berteriak dan memantik perhatian tetangga. Pelaku utama yang berinisial HK (24) langsung mendapat bantuan dari MA (14) pelaku kedua yang ikut memegang tangan dan turut memukul korban.

“Saat ada tetangga yang curiga, pelaku menghalangi dan mengatakan kalau teriakan korban itu disebabkan ada ular yang masuk ke dalam rumah. Sehingga tetangga yang curiga tidak jadi masuk,” urai Hengki.

Usai melangsungkan aksinya, pelaku tidak lantas pergi. Menurut temuan barang bukti, para pelaku juga menggasak sejumlah harta milik korban.

“Ponsel, uang Rp 950 ribu dan STNK motor tapi tidak dengan motornya dibawa pelaku,” jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawa Kabur Bayi Korban

Situasi di tempat perkara menyisakan seorang bayi dari korban yang baru berusia 17 bulan. Saat melarikan diri, Hengki menambahkan, bayi tersebut juga turut dibawa kabur. Sehingga kasus ini menjadi atensi pusat, pihak Polda Metro Jaya.

“Si bayi telah kami temukan selamat dan sehat juga sudah dikembalikan ke pihak keluarga,” turur Hengki.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, penculikan dan pencurian.

“Pasal kami terapkan pasal 340 KUHP juncto pasal 365 KUHP, kemudian kami junctokan pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, kemudian pencurian dengan kekerasan dan penculikan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun pidana,” rinci Hengki.

Selain itu, untuk pelaku kedua yang diketahui masih di bawah umur, pasal dikenakan berbeda yakni dengan pasal 76 f juncto pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun maksimal dan diproses dgn UU nomor 11 tahun 2012 tentang pidana anak.

3 dari 3 halaman

Motif Pelaku

Polisi mengungkap motif dari para pelaku pembunuh bos resto ayam goreng di Bekasi. Menurut Hengki, faktor gaji menjadi penyebab sakit hati pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut.

"Motif dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait dengan gaji, perlakuan,” kata Hengki.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka belum lama menjadi pekerja di resto ayam goreng milik korban. Oleh karenanya, motif sakit hati karena gaji masih terus digali lebih dalam lagi.

“Mereka baru kerja 5 hari,” jelas Hengki.

Sebagai informasi kedua pelaku diketahui berinisial HK(21) dan MA (14). HK adalah pelaku utama dan MA adalah pelaku yang turut serta dan membantu HK melancarkan aksinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.