Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Depok telah melakukan monitoring terhadap dugaan kekerasan terhadap anak penderita autis yang dilakukan tersangka oknum terapis. Pemerintah Kota Depok telah meminta pihak rumah sakit memberikan penindakan terhadap tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, telah melakukan tindak lanjut terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis. Usai viral di media sosial, Dinas Kesehatan Kota Depok telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit.
Baca Juga
“Kami sudah mengirim surat dan pihak rumah sakit sudah melaporkan kronologis kejadiannya,” ujar Mary kepada Liputan6.com, Sabtu (18/2/2023).
Advertisement
Mary menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Depok memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan. Pihaknya telah meminta rumah sakit untuk melakukan pembinaan atau penindakan terhadap oknum terapis tersebut.
“Berdasarkan laporan tertulis pihak rumah sakit sudah melakukan penindakan,” jelas Mary.
Pihak rumah sakit tempat tersangka bekerja telah memberikan penindakan berupa pemindahan tempat tersangka bekerja ke bagian administrasi. Hal itu merupakan salah satu upaya pembinaan yang dilakukan pihak rumah sakit.
“Terkait metode yang dilakukan tersangka terapis, memang dari laporan rumah sakit merupakan metode dari terapinya,” ucap Mary.
Untuk membuktikan metode yang dibenarkan pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan Kota Depok sedang berkoordinasi dengan organisasi profesi. Selain itu, Polres Metro Depok sedang menunggu proses penanganan yang dilakukan Polres Metro Depok terkait oknum tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan organisasi profesi sambil menunggu proses yang dilakukan Polres Metro Depok,” terang Mary.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, telah memonitoring kasus dugaan kekerasan oknum terapis yang sempat viral.
“Saat ini anak tersebut masih dalam pengawasan orang tuanya,” ujar Nessi.
Nessi menuturkan, DP3AP2KB Kota Depok mengakui penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus, dilakukan secara perlahan. Apalagi anak tersebut dalam pengawasan orang tuanya.
“Jika kita diminta atau dibutuhkan, kami siap melakukan pendampingan psikologis kepada anak,” tutur Nessi.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, Polres Metro Depok telah menetapkan oknum terapis berinisial H sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Kita tetapkan tersangka karena kelalaiannya,” ujar Ahmad Fuady kepada Liputan6.com, Jumat (17/2/2023).
Ahmad Fuady menjelaskan, saat melakukan terapi tersangka H sempat tertidur dan bermain handphone, saat menghimpit kepala korban dengan kedua pahanya. Berdasarkan saksi ahli, menghimpit kepala korban dengan kedua kepala merupakan metode blocking saat melakukan terapis.
“Namun yang memberatkannya tersangka ini bermain handphone dan ketiduran, sedangkan anak meronta dan menangis namun tersangka membiarkannya,” jelas Ahmad Fuady.
Akibat kelalaiannya itu, tersangka H pasal 80 juncto pasal 76 huruf c undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang dikenakan tersangka yaitu tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp75 juta.
“Tersangka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun namun dikenakan wajib lapor,” tegas Ahmad Fuady.
Advertisement