Sukses

Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Sudah Divonis, Orang Tua Brigadir J Minta Nama Baik Putranya Dipulihkan

Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sudah divonis atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sudah divonis atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk itu, kedua orang tua Yosua meminta agar nama baik putranya dipulihkan usai dituduh memperkosa Putri Candrawathi. 

Permintaan ini disampaikan ketika ayah Brigadir J Samuel Hutabarat dan ibunya Rosti Simanjutak didampingi penasehat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, untuk mengurus hak Brigadir J sebagai anggota Polri setelah tewas dibunuh.

“Ada juga hak-hak misalnya pemulihan nama baik, kemudian meminta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta ya,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jumat, (18/2/2023). 

Menurut Kamaruddin, permintaan itu merupakan hak kliennya karena telah dibunuh saat bertugas mengawal atasan dan istri atasannya.

Selain itu, keluarga juga meminta ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana. Meminta asuransi seperti ASABRI untuk dibantu diurus, serta meminta barang-barang milik almarhum untuk dikembalikan.

“Kemudian kami juga meminta supaya rumah Duren Tiga dijadikan museum,” katanya.

Nantinya, kata dia, rumah tersebut sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian ataupun Propam Polri dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari.

“Itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi kita yang kita cintai ini menjadi polisi yang baik dan benar yang humanis yang berpihak kepada rakyat sendiri,” kata Kamaruddin.

 

2 dari 2 halaman

Soal Status Keanggotaan Richard Eliezer, Keluarga Brigadir J Serahkan Sepenuhnya ke Polri

Tim Pengacara mengungkap keinginan Richard Eliezer alias Bharada E untuk bisa kembali berdinas di instansi kepolisian setelah Richard mendapat vonis ringan 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi permintaan tersebut, Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat memilih tak mencampuri persoalan tersebut. Dan menyerahkan sepenuhnya status keanggotaan Bharada E ke Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di kepolisian," kata Samuel saat ditemui awak media, di Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, dalam waktu dekat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bharada E akan digelar. Dengan menentukan persoalan etik keanggotaan dari Bharada E atas kasus pembenuhan berencana yang menyeretnya.

Pada kesempatan yang sama, Tim Penasihat Hukum, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan alasan Keluarga Brigadir J mendukung untuk Bharada E mendapatkan vonis rendah. Karena hal itu sebagai ganjaran atas kejujuran dari Bharada E.

"Untuk RE tadi kami diskusikan juga dengan Kaba (Kabareskrim). Kenapa kami dari PH keluarga meminta supaya dia dibawah lima tahun," kata Kamaruddin.

"Dan abang itu tadi sangat mengapresiasi sikap keluarga maupun PH. Saya punya pemikiran begini, kalau kita tidak lindungi orang yang baik dan jujur saya khawatir sistem peradilan Indonesia orang akan khawatir berkata jujur di penyidikan, penuntutan, di Pengadilan," tambah dia.