Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait teknis pengamanan Richard Eliezer apabila sudah berstatus sebagai narapidana.
"Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari Antara, Sabtu (18/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Hasto mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga yang bersangkutan bebas.
"Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Bharada E," ucap dia.
LPSK juga menyampaikan apresiasi bagi Polri atas kolaborasi yang baik dalam mengusut tuntas kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.
"Kerja sama Rutan Bareskrim dengan LPSK sangat baik sehingga LPSK bisa menjalankan tugas dengan sangat baik pula," ujarnya.
Â
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer
Sebagai informasi, terdakwa Richard Eliezer telah divonis hakim selama 1,6 tahun bui. Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah atasanya Ferdy Sambo.
Hukuman diterima hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa selama 12 tahun. Menurut hakim, putusan yang jauh lebih ringan ini merupakan buah jujurnya Eliezer selama persidangan dan statusnya sebagai justice collaborator.
Advertisement