Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset milik Elvano Hatorangan (EH) selaku pegawai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.Â
“Adapun aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ketut, penyitaan aset tersebut juga terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.Â
"Penyitaan dilakukan Kamis, 16 Februari 2023," kata Ketut.Â
Adapun secara rinci sejumlah aset milik Elvano Hatorangan yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut:Â
1. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan satu rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.
2. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan satu rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kuitansi pembayaran.Â
3. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan satu lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.Â
4. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.Â
5. Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.Â
6. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor S-03521611 atas nama CV Lumina Nusantara Auto.
Â
Selanjutnya...
7. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 1534 DFQ atas nama CV Lumina Nusantara Auto
8. Satu lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022
9. Satu pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B 1534 DFQ
10. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086Â
11. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor P-06873197 atas nama Yose FerdianÂ
12. Satu rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022Â
13. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 5336 TEN atas nama Yose FerdianÂ
14. Satu lembar kuitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp325.000.000Â
15. Satu pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B5336 TENÂ
16. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331Â
17. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor T-00734277 atas nama CV Lumina Nusantara AutoÂ
18. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 4630 SPU atas nama CV Lumina Nusantara AutoÂ
19. Satu buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPÂ
20. Satu lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022, satu unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
Â
Â
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus BTS 4G
Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022. Â
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.Â
Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.Â
Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.Â
Sementara, Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.Â
Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Peran Para Tersangka
Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa. Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.Â
Mukti Ali juga turut bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat hingga konspirasi sehingga PT Huawei dapat masuk dalam konsorsium pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Â
Advertisement