Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menyiapkan sanksi tegas kepada para peserta pemilu untuk tidak menggunakan politik uang saat Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Ijie mengatakan, caleg yang terlibat politik uang pada Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi pidana, denda, dan diskualifikasi dari kepesertaan pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau terbukti maka Bawaslu keluarkan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan calon tersebut atau sudah dilantik pun bisa dibatalkan," kata Elias dilansir dari Antara, Sabtu (18/2/2023).
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan politik uang adalah peserta pemilu menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara dan pemilih untuk memengaruhi hak pilih demi memenangkan satu calon.
Namun, penanganannya terlebih dahulu harus dilakukan pembuktian dengan melihat konteks pelanggaran yang terstruktur dan sistematis.
"Pelanggaran administrasi ada dua objek yang kita lihat, yaitu tata cara dan prosedur, kemudian pelanggaran memberikan uang kepada penyelenggaraan dan pemilih," ucap Elias.
Â
Pimpinan Parpol Berperan Cegah Kader Berpolitik Uang
Menurut Elias, pimpinan parpol memiliki tanggung jawab moril memberikan pemahaman kepada seluruh kadernya untuk tidak menerapkan politik uang karena akan merusak kualitas pemilu.
"Pimpinan partai harus menginstruksikan kadernya agar bersaing secara jujur, bukan gunakan uang," kata Elias.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu provinsi dan kabupaten se-Papua Barat telah menandatangani nota kesepahaman bersama pimpinan parpol guna mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas.
Nota kesepahaman tersebut diharapkan bukan hanya slogan melainkan diimplementasikan ke seluruh daerah mulai dari tingkat perkotaan hingga kawasan perdesaan.
"Yang kami harapkan penandatanganan itu bukan formalitas, tetapi dilakukan," tegas Elias.
Advertisement