Sukses

Polri Janji Sidang Etik Richard Eliezer Bakal Transparan, Libatkan Propam dan Kompolnas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri akan mengadakan sidang kode etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di institusi kepolisian pasca divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Nantinya, Polri bakal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.

"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Irjen Dedi juga mengaku bahwa sidang etik ini bakal berjalan dengan transparan. Kemudian, hasilnya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E alias Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.