Sukses

SBY Kritisi Gugatan Perubahan Sistem Pemilu, Pertanyakan Kegentingannya

Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertanyakan kegentingan perubahan sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang berjalan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertanyakan kegentingan perubahan sistem pemilu di tengah tahapan Pemilu 2024 yang berjalan.

Dia menilai, tidak tepat jika mengambil jalan pintas untuk mengubah sistem pemilu, padahal tidak ada kegentingan.

"Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan? Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini," ujar SBY dikutip dari keterangannya pada Minggu (19/2/2023).

Menurut dia, seharusnya perubahan sistem pemilu dilakukan ketika dalam kondisi tenang. Akan lebih bagus lagi, lanjut dia, ketika dilakukan dengan berembug bersama. Bukan diambil jalan pintas melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi seperti saat yang dilakukan sejumlah orang saat ini.

"Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa 'tenang', bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK," ujar SBY.

SBY mengakui sistem pemilu memang perlu ditata agar lebih baik. Tetapi untuk penyempurnaannya jangan hanya berkutat di perubahan sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka.

"Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka - tertutup semata," ujar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Uji Materi Sistem Pemilu

Sebelumnya, sejumlah orang mengajukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan uji materi terhadap sistem pemilu itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Mereka mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu mengatur, pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Ada enam orang yang mengajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.