Sukses

KPK Tangkap Buron Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Firli menerangkan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, Ricky Ham Pagawak diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua pada Minggu sekira pukul 16.30 WIT.

"Kami mendapat informasi keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Firli menerangkan, Ricky Ham Pagawak kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juli 2022. Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.

"Hari Sabtu kemarin sore, diperoleh informasi terkait persembunyian RHP," ujar Firli.

Firli menerangkan, pihaknya mendeteksi Ricky Ham Pagawak berada di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua. Namun, penyidik KPK lebih dahulu mengamankan penghubung Ricky Ham Pagawak.

"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ujar Firli.

Firli menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu KPK dalam penangkapan Ricky Ham Pagawak.

"Ini kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Tersangka KPK

KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Sebelum dijerat kasus dugaan TPPU, Ricky Ham Pagawak lebih dahulu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka itu.