Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak mungkin ditunda. Apalagi tahapan pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni 2022.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat diskusi OTW 2024 bertajuk “Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu,” yang digelar Survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu, (19/2/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Bagja mengatakan, tahapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022. Ini juga menjadi salah satu alasan penyelenggaran Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.
Advertisement
Ia menambahkan, saat ini salah satu tahapan pemilu 2024 yang tengah berjalan yakni seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah baik provinsi, kabupaten/kota.Rahmat menuturkan, saat ini ada seleksi anggota KPU daerah. Ia mencontohkan, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir 2023.
“Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti,” tutur Bagja.
Bagja mengajak seluruh pihak optimistis Pemilu 2024 dan tak mungkin ditunda. "Ini keringat dan air mata, menanti-nanti Pemilihan Umum 2024 untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan. Sekarang, sudah tahapan,” kata dia.
Ia juga berharap agar tidak ada aturan mengenai pemilu yang berubah di tengah tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sedang dilaksanakan saat ini. Bagja mengatakan, beberapa tahapan pemilu sudah dilaksanakan dalam delapan bulan ini. Jika ada aturan berubah tiba-tiba, ia menilai itu timbulkan ketidakpastian.
“Kalau tiba-tiba aturan diubah, di situ menimbulkan ketidakpastian dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga, bukan hanya KPU dan Bawaslu, melainkan juga pemangku kepentingan, Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.
KPU Tengah Siapkan Regulasi soal Caleg
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi perihal pencalonan anggota legislatif jelang Pemilu 2024. Hal tersebut, kata Idham, sesuai amanat Undang-Undang Pemilu.
Hal ini disampaikan Idham dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
"Karena berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 246 ditegaskan bahwa paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU sudah harus menerima pendaftaran calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh partai politik" kata Idham.
Idham menjelaskan, KPU RI akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada 1 hingga 14 Mei 2023. Dia menyebut, pengumuman disampaikan pada 24 April 2023.
"Kami berencana tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 kami akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik dan kami juga akan membuka pendaftaran calon DPD," kata dia.
"Tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka pada 24 April 2023 sesuai dengan PKPU kami nomor 23 tahun 2022 lampiran 1," lanjut dia.
Advertisement
Pemutakhiran Data Pemilu
Idham Holik menyampaikan bahwa saat ini KPU RI sedang melakukan pemutakhiran data. Menurut Idham, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) hingga 13 Maret 2023.
"Saat ini sejak tanggal 12 Februari sampai dengan 13 Maret 2023 kami sedang melakukan pemutakhiran data Pemilu. Dimana Pantarlih, petugas pemutakhiran data pemilih saat ini sedang melakukan coklit di seluruh daerah di Indonesia termasuk juga di luar negeri dimana di 130 perwakilan negara," kata dia.