Sukses

Tahapan Sudah Berjalan, Bawaslu Tegaskan Pemilu 2024 Tak Mungkin Ditunda

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan bahwa pelaksanakan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan bahwa pelaksanakan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

Pasalnya, kata Bagja, tidak ada kondisi ataupun situasi yang memungkinkan penyelenggaraan Pemilu tak dilaksanakan pada 2024.

Hal itu disampaikan Bagja dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

"Enggak mungkin sekarang ditunda kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini, itu kemungkinan besar, namanya daya paksa terpaksa untuk berhenti," ujar Bagja.

Terlebih, lanjut dia, tahapan Pemilu 2024 sudah terjadwal, bahkan telah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Saat ini, menurut Bagja, dilakukan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

"Sekarang kita sedang melakukan pemilu teman-teman. Pemungutan suaranya nanti 14 Februari. Tapi tahapannya sudah jalan. Harus tahu sekarang ada seleksi, misalnya ada 20 KPU Provinsi akan diseleksi pada akhir tahun ini," papar dia.

Bagja menyampaikan, wacana penundaan Pemilu 2024 tak boleh mencederai semua proses tahapan yang sudah disusun. Oleh karena itu, Bawaslu RI bakal mendorong KPU tetap tegak menyongsong Pemilu 2024.

"Ini keringat dan air mata menanti-nanti pemilihan umum untuk pemungutan suara 14 Februari, itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan, sekarang sudah tahapan," ungkap Bagja.

Pada kesempatan itu, hadir pula Komisioner KPU Idham Holik, Pengamat Politik Siti Zuhro, Anggota Dewan Pembina Perludem Anggraini, Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek, Ketua BEM UPN Veteran Jakarta Rifqi Adyatma.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Tegaskan Tak Ada Larangan Parpol untuk Sosialisasi Pasang Baliho Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, tak melarang partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024.

Kendati demikian, menurut Bagja, ada aturan yang harus diperhatikan.

Bagja menjelaskan bahwa saat ini tahapan kampanye belum dibuka secara resmi. Oleh sebab itu, kata dia, parpol peserta Pemilu 2024 hanya boleh melakukan sosialisasi pada kegiatan internal partai.

"Tapi kemudian sosialisasi itu ada aturan di acara internal partai," ujar Bagja dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut, Bagja menyampaikan tak larangan pemasangan baliho oleh parpol dalam sosialisasi. Pemasangan baliho, kata dia, juga dapat menjadi penanda di masyarakat bahwa isu penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.

"Kemudian pasang baliho okelah kita biarkan pasang baliho biar masyarakat juga tahu enggak ada isu penundaan pemilu," ungkap Bagja.

 

3 dari 3 halaman

Perhatikan Pemasangan Baliho

Bagja menyarankan agar parpol peserta Pemilu 2024 dapat memperhatikan lokasi pemasangan baliho. Baliho, kata dia harus dijaga agar tidak dirusak.

"Kalau pasang itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Satu, itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau yang lain," ucap dia.

Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar sosialisasi atau proses pengenalan parpol ke masyarakat tidak diiringi dengan unsur kampanye atau ajakan secara terang-terangan.

"Makanya kami mendorong teman-teman melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sekarang ini pemilu sebentar lagi," jelas Bagja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.