Sukses

Metro Sepekan: Kubu Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Disebut Pengacara Utang Maaf ke Brigadir J, Tak Ada Pemerkosaan

Tim penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J murka dengan kubu terdakwa Putri Candrawathi yang terus berdalih Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak murka dengan kubu terdakwa Putri Candrawathi yang terus berdalih Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.

Martin menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya berutang maaf atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Yosua.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak ada bukti terkait pelecehan seksual tersebut. Sementara, tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras telah terjadi pelecehan terhadap kliennya.

Kemudian pada Senin 13 Februari 2023, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan hukuman mati.

Vonis mati Ferdy Sambo tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) yang telah memeriksa pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24).

Mobil Fortuner terebut menabrak dan merusak mobil Honda Brio milik AW (39) menggunakan senjata airsoft gun serta samurai.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelaku telah berlangsung di Polres Jaksel pada Minggu sore 12 Februari 2023.

Meski kasus aksi koboi ini telah naik ke tahap penyidikan, namun polisi tidak langsung menahan pengemudi Fortuner. Salah satunya karena ancaman hukuman terhadap pengemudi Fortuner tersebut di bawah lima tahun penjara.

Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

2 dari 4 halaman

1. Pengacara ke Kubu Putri Candrawathi-Ferdy Sambo: Kalian Berutang Maaf ke Yosua, Tak Ada Pemerkosaan

Martin Simanjuntak, tim penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J murka dengan kubu Putri Candrawathi yang terus berdalih Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.

Martin menyebut, Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya berutang maaf atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Yosua.

"Kalian semua berutang permintaan maaf ke Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!," ujar Martin di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak ada bukti terkait pelecehan seksual tersebut. Sementara tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras telah terjadi pelecehan terhadap kliennya.

Putri sendiri divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri melakukannya bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Pakai Airsoft Gun Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) telah memeriksa pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang menabrak dan merusak mobil Honda Brio milik AW (39) menggunakan senjata airsoft gun dan samurai.

Pemeriksaan terhadap pelaku telah berlangsung di Polres Jaksel pada Minggu sore 12 Februari 2023. Meski kasus aksi koboi ini telah naik ke tahap penyidikan, namun polisi tidak langsung menahan pengemudi Fortuner.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan penyidik tidak menahan pelaku. Salah satunya karena ancaman hukuman terhadap pengemudi Fortuner tersebut di bawah lima tahun penjara.

"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP, jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.

 

Selengkapnya...