Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Ricky, tim lembaga antirasuah juga turut mengamankan penghubung Ricky Ham Pagawak. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 19 Februari 2023.
"Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya dikutip, Senin (20/2/2023).
Advertisement
Firli belum menjelaskan identitas penghubung Ricky Ham Pagawak, termasuk perannya selama Ricky Ham menjadi buronan KPK. Namun dari penangakapan penghubung tersebut, diketahui bahwa Ricky Ham Pagawak berada di Abepura.
Baca Juga
"Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," kata Firli.
Diketahui, KPK menangkap Ricky Ham Pagawak pada Minggu, 19 Februari 2023. Dia sebelumnya berhasil melarikan diri dari upaya paksa penangkapan KPK pada 12 Juli 2022. Dia kabur ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.
"Terkait tertangkapan tsk RHP, kami mengucapkan terima kasih kpd semua pihak yg telah membantu kpk. Ini kerjasama antar aparat baik KPK, Polda Papua, dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," kata Firli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah menyita beberapa aset milik Ricky Ham Pagawak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun disamarkan.
"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," kata Ali.
Â
Pengembangan Perkara
Kasus TPPU ini merupakan pengembagan perkara kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Selain itu, KPK juga meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'
Â
Advertisement