Liputan6.com, Jakarta Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Burhanuddin mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak memasang atribut partainya pada sembarangan tempat di Ibu Kota. Mengingat belum masuk masa kampanye.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye yang telah ditetapkan. Mari kita jaga keindahan Ibu Kota Jakarta dengan tidak memasang atribut disembarang tempat," kata Burhanuddin kepada Liputan6.com, dikutip Senin (20/2/2023).
Baca Juga
Kendati demikian, dia menyebut atribut partai boleh digunakan untuk keperluan sosialisasi di lingkup internal partai semisal rapat kerja nasional (rakernas) partai atau pun perayaan hari ulang tahun partai.
Advertisement
"Terkait pemasangan atribut partai yang marak karena mungkin ada kegiatan partai berupa ulang tahun partai, rakernas, rapat koordinasi, dan lain-lain sebagai bagian dari sosialisasi," jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan belum ada parpol yang mengajukan izin secara resmi untuk pemasangan atribut. Terlebih, tahapan pemilu belum sampai tahap kampanye, sehingga ihwal pemasangan atribut belum diatur.
"Parpol belum ada yang mengajukan izin untuk pemasangan atribut, karena memang belum waktunya tahapan kampanye, sehingga pemasangan atribut belum diatur," ungkapnya.
Menurut Burhanuddin perihal banyaknya pemasangan spanduk parpol pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dilakukan penindakan dengan peraturan daerah. Bawaslu DKI, kata dia belum punya wewenang melakukan penindakan sebab belum masuk masa kampanye.
"Prinsipnya, Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena belum masuk tahapan kampanye, tetapi pemerintah daerah bisa saja melakukan penindakan berdasarkan Perda terkait dengan keindahan dan ketertiban kota," kata Burhanuddin.
Tak Ada Larangan Parpol Sosialisasi Pasang Baliho Jelang Pemilu 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, tidak melarang partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024.
Kendati demikian, menurut Bagja, ada aturan yang harus diperhatikan oleh parpol.
Bagja menjelaskan, saat ini tahapan kampanye belum dibuka secara resmi. Oleh sebab itu, kata dia, parpol peserta Pemilu 2024 hanya boleh melakukan sosialisasi pada kegiatan internal partai.
"Tapi kemudian sosialisasi itu ada aturan di acara internal partai," ujar Bagja dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Bagja menyampaikan, tidak ada larangan pemasangan baliho oleh parpol dalam sosialisasi. Pemasangan baliho, kata dia, juga dapat menjadi penanda di masyarakat bahwa isu penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.
"Kemudian pasang baliho okelah kita biarkan pasang baliho biar masyarakat juga tahu enggak ada isu penundaan pemilu," ungkap Bagja.
Bagja menyarankan agar parpol peserta Pemilu 2024 dapat memperhatikan lokasi pemasangan baliho. Baliho, kata dia harus dijaga agar tidak dirusak.
"Kalau pasang itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Satu, itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau yang lain," ucap dia.
Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar sosialisasi atau proses pengenalan parpol ke masyarakat tidak diiringi dengan unsur kampanye atau ajakan secara terang-terangan.
"Makanya kami mendorong teman-teman melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sekarang ini pemilu sebentar lagi," jelas Bagja.
Advertisement