Sukses

Ditjen Pas Siapkan Sel Penjara Aman untuk Richard Eliezer Sesuai Rekomendasi LPSK

LPSK akan terus memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer setelah vonis hingga bebas dari penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini tak lepas dari perannya sebagai justice collaborator.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bakal menjalani rekomendasi Lembaga Saksi Perlingan dan Korban (LPSK) terkait lokasi binaan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

Ditjen Pas siap menempatkan Bharada E yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ke sel yang aman di penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyati dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, LPSK berencana segera menemui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait teknis pengamanan Richard Eliezer apabila sudah berstatus sebagai narapidana.

"Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari Antara, Sabtu (18/2/2023).

Hasto mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga yang bersangkutan bebas.

"Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Bharada E," ucap dia.

LPSK juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri atas kolaborasi yang baik dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.

"Kerja sama Rutan Bareskrim dengan LPSK sangat baik sehingga LPSK bisa menjalankan tugas dengan sangat baik pula," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

 

3 dari 3 halaman

Hal-Hal yang Meringankan

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.