Sukses

Vonis Ringan Richard Eliezer Bisa Memotivasi Munculnya Justice Collaborator di Kasus Besar Lain

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer atau Bharada E menjadi angin segar untuk pengungkapan kasus besar lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer atau Bharada E menjadi angin segar untuk pengungkapan kasus besar lainnya.

“Saya pikir hukuman Bharada E menjadi angin segar, ya, terutama untuk kasus-kasus lain, apalagi kasus narkotika dan tindak pidana korupsi,” ucap Profesor Faisal seperti dilansir Antara.

Bagi Faisal, putusan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan memotivasi munculnya justice collaborator lain yang akan membantu para aparat penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus besar.

Khususnya mengungkap kasus yang memiliki tingkat kerumitan dan kesulitan tinggi, seperti kejahatan kriminal yang terorganisir.

Dengan hukuman ringan untuk para justice collaborator, terdapat kemungkinan para pelaku yang berhasil tertangkap akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama atau the big fish.

"Karena kalau sudah di persidangan, itu kan sendiri-sendiri memikirkan bagaimana supaya hukumannya menjadi ringan. Tentu menjadi ringan itu tidak sembarangan, harus ada sesuatu yang menguntungkan dan bisa membongkar perkara yang sedang dihadapi," ucap Faisal.

Pernyataan tersebut merupakan paparan Faisal mengenai dampak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E selaku justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

2 dari 3 halaman

Terobosan

Menurut Faisal, putusan tersebut merupakan terobosan yang sangat berani bagi para hakim.

"Karena memutuskan jauh di bawah tuntutan dari kejaksaan," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Vonis Ringan

Sebagaimana yang diketahui, kejaksaan menuntut Bharada E untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Pandangan saya, vonis yang diberikan kepada Bharada E, satu tahun enam bulan, saya rasa sudah sangat baik," kata Faisal.