Sukses

PPP: Sikap Kami Sudah Jelas, Menolak Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Menurut Awiek, PPP harus enjalankan keputusan MK terkait uji materi sistem pemilu terbuka. Apapun keputusan MK baik terbuka maupun tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan maksud Plt Ketua Umum PPP Mardiono yang menyatakan pihaknya siap menghadapi sistem Pemilu 2024 dengan proporsional terbuka atau tertutup.

Menurut Awiek, maksud Mardiono adalah pihaknya harus menjalankan keputusan MK terkait uji materi sistem pemilu terbuka. Apapun keputusan MK baik terbuka maupun tertutup.

"Sikap PPP sudah tercermin dari sikap fraksi, bersama fraksi lainnya. Itu sikap kita, sikap DPR juga sudah disampaikan di persidangan, kita enggak bisa ngapa-ngapain terhadap 9 hakim MK.  

"Putusan MK itu enggak bisa diapa-apain juga, harus dilaksanakan. Karena derajat putusan MK itu sama dengan derajat konstitusi, gitu maksud pernyataan Ketum itu. Jadi jangan dibalik seolah-olah kami dukung tertutup. Sikap kami sudah jelas bersama (7) fraksi yang lain menolak,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Menurut Awiek, sikap PPP sejak awal deklarasi penolakan sudah jelas dan tidak berubah, yakni menolak proporsional tertutup.

"PPP itu mau terbuka tertutup itu sudah pernah mengikuti, sikap PPP kan sudah jelas. Bagaimana pun sikap kita di luar kan bolanya ada di MK. Ketika MK memutuskan maka apapun hukuman MK harus diikuti,” kata dia.

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap dengan sistem terbuka maupun tertutup dalam Pemilu 2024. 

"Jadi PPP itu mau proporsional terbuka atau tertutup, PPP selalu siap," kata Plt Ketua Umum PPP Mardiono di ICE BSD, Tangerang, Banten, Jumat, 18 Februari 2023.

 

2 dari 2 halaman

8 Parpol Tolak Proporsional Tertutup

Menurut dia, PPP telah memiliki pengalaman panjang dalam mengikuti pemilihan umum.

"Dan (pemilu 2024) besok itu adalah 5 kali sejak reformasi. Jadi kami mempunyai pengalaman banyak apakah itu proporsional tertutup, atau semi tertutup, atau semi terbuka. PPP siap," ujarnya.

Sebelumnya, perbicangan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) 2024 kian mencuat seiring akan diujikannya materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Uji materi tersebut, menjadikan wacana penerapan sistem proporsional tertutup kian santer di masyarakat.

Setidaknya, ada delapan partai politik yang menolak wacana tersebut. Delapan parpol tersebut meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).