Sukses

Sopir Fortuner di Jaksel Tak Sengaja Tertembak Pistol Majikan, Bos Jadi Tersangka

Majikan yang tak sengaja menembak sopirnya sendiri langsung mengambil alih kemudi mobil dan membawanya ke rumah sakit. Kini sang majikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus peluru nyasar ini.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir di Jakarta Selatan (Jaksel) tertembak saat sedang membawa mobil. Nahas, peluru yang menyasa berasal dari pistol milik majikan sendiri yang duduk di belakangnya. Kasus peluru nyasar ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi menceritakan, korban saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner berwana hitam.

Tak sendirian, korban bersama majikannya berinisial E yang duduk di bagian belakang sebelah kiri sopir. Ade Ary menerangkan, saat itu majikannya sedang memeriksa tas yang berisi senjata api.

"Saat membuka tas lalu dan akan mengunci senjata api tiba-tiba atau tidak sengaja senjata api meletus sebanyak satu kali," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Insiden peluru nyasar ini terjadi di Jalan Daksa Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Ade Ary mengatakan, korban mengalami luka pada bagian kepala atau kening akibat terkena letusan senjata api. Saat itu juga, sang majikan langsung mengambil alih kemudi guna membawa korban ke Rumah Sakit Mayapada Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelaku langsung memindahkan posisi sopir ke jok sebelah kiri kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban," ujar Ade.

 

2 dari 3 halaman

Periksa Petugas Rumah Sakit

Ade menerangkan, pihaknya telah mengecek korban di Rumah Mayapada pada Sabtu, 18 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Perwakilan rumah sakit pun telah memberikan keterangan kepada polisi.

"Katanya pelaku tiba di Rumah Sakit Mayapada Setiabudi Jaksel dekitar Jam 23.43 WIB," ujar Ade.

Kepada polisi, Ade menerangkan perwakilan rumah sakit memberitahukan bahwa korban langsung ditangani langsung di ruang ICU.

"Selanjutnya dilakukan Operasi terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pkl 01.00 WIB," ujar Ade.

 

3 dari 3 halaman

Majikan Ditahan

Terkait kejadian ini, pelaku inisial E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jaksel. Pelaku dijerat Pasal 360 KUHP, 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat.

"Tersangka sudah ditahan," ujar dia.

Ade menyatakan, pelaku bukan berlatar belakang aparat keamanan. Tapi, pelaku memang memiliki izin kepemilikan senjata api.

"Surat izinnya ada. Bukan (anggota). Pekerjaannya swasta," ujar dia.

Sementara itu, kondisi korban sendiri hingga kini masih dalam penanganan medis di rumah sakit.

"Korban masih dirawat. Sudah dalam kedaan sadar," ujar dia.