Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan Ricky sebagai tersangka.Â
Baca Juga
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Senin (20/2/2023).Â
Advertisement
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan kronologi singkat penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ghufron menyebut pihaknya sudah memonitor pergerakan Ricky Ham Pagawak saat kembali di Indonesia. Menurut Ghufron, Ricky Ham Pagawak sebelumnya berada di Papua Nugini selama kurang lebih enam bulan.
"Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian di Papua Nugini," ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Ghufron mengatakan, Ricky Ham Pagawak selama berada di Indonesia tinggal di rumah persembunyian. Ricky Ham menggunakan penghubung untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Mamberamo Tengah.
"Keberadaan RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian, komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," kata Ghufron.
Mengetahui Ricky Ham memiliki penghubung, Ghufron menyebut tim penindakan langsung mengamati gerak gerik sang penghubung. Beruntung, sang penghubung berhasil diamankan pada Sabtu, 18 Februari 2023.
"Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut, dan pada 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut. Hingga hari Sabtu sore, kami mampu menangkap penghubung," kata Ghufron.
"Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," Ghufron menandaskan.
Â
Kasus Pencucian Uang
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, Ricky Ham Pagawak diamankan di tempat pesembunyiannya di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua pada Minggu sekira pukul 16.30 WIT.
"Kami mendapat informasi keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).Â
Advertisement