Sukses

Pemprov DKI Bakal Beli 21 Mobil Dinas Listrik di 2023, Harga Per Unit Capai Rp800 Juta

Saat ini tengah disusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait pengadaan kendaraan dinas operasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengadaan sebanyak 21 kendaraan dinas bertenaga listrik pada 2023. Kendati belum punya detail total alokasi anggaran secara keseluruhan, harga satu unit mobil listrik mencapai Rp800 juta.

"Anggarannya gede sekali. Hampir Rp800 juta," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Reza mengatakan bahwa saat ini tengah disusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait pengadaan kendaraan dinas operasional. Reza menyebut berita acara bahkan sudah diteken dan akan melewati persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemudian ini kan dibatasi dengan perkada. Itu kan anggaran terbatas," kata Reza.

Adapun kendaran listrik ini bakal diperuntukan bagi gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan seluruh SKPD terkait.

"Sudah ada pengadaan KDO (Kendaraan Dinas Operasional) itu. Tinggal mengubah saja (Perkada) bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada pergub dulu. Revisi satu kata aja," jelasnya.

Sementara itu, mobil dinas lama yang dipakai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang telah habis masa umurnya akan dilelang.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa pengadaan kendaraan dinas listrik hanya pada 2023. Sementara pengadaan akan dihentikan sementara pada 2024 karena adanya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan akan dilanjutkan kembali di 2025.

"Jadi nanti 2025 (berhenti pengadaan), (Tahun 2024) kita fokuslah pada Pemilu. Belum lagi program-program Pak gubernur ini masih banyak yang butuh anggaran juga," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Inpres Jokowi

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Instruksi tersebut, telah dikeluarkan dan mulai berlaku pada 13 September 2022. Intruksi ini ditunjukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.