Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/02/23) oleh sejumlah warga.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat aksi sekelompok warga yang dipimpin seorang Ketua RT memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah.
Baca Juga
Taufik Basari menegaskan bahwa Konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.
Advertisement
"Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Ia menambahkan, meskipun Ketua RT berinisial W tersebut berdalih bahwa pembubaran ibadah dilakukan karena belum memiliki izin, namun menurut Taufik, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melalukan ibadah.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya, sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya.
“Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," kata Taufik.
"Ketiga, menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," tegas Taufik Basari.
Minta Polisi Turun Tangan
Taufik meminta pihak kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah agar jangan dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.
“Alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya,” kata dia.
Di sisi lain, Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.
"Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ucapnya.
Menurut Taufik, penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini sekaligus membukakan mata agar pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," pungkasnya.
Advertisement