Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkap alasan warga Kampung Bayam belum dapat menghuni kampung susun karena persoalan legalitas. Sebab, pengelola Kampung Susun Bayam (KSB) masih sedang tahap pengalihan.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan memandatkan Jakpro sebagai pembangun dan pengelola KSB. Kemudian, ia meresmikan KSB pada Oktober 2022 lalu. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga
VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan Pemprov DKI terkait legalitas. Syahrial menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan sampai kapan mengelola KSB karena tanah bangunan tersebut masih milik Pemprov.
Advertisement
"Ini bisa dilihat sebagai hak bisa sebagai kewajiban Jakpro untuk mengelola. Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu karena kepemilikan lahan dan gedung itu, kan kepemilikannya berbeda," kata Syahrial.
"Kan perlu dihitung kapan, sampai kapan pengelolaan oleh Jakpro, kemudian kapan dialihkan kepada Pemprov, ke dinas terkait. Kemudian kalau dialihkan ke dinas terkait, berapa biaya yang harus disediakan, yang harus dianggarkan untuk mensubsidi," tambahnya.
Tak hanya itu, Syahrial juga mengatakan bahwa proses legalisasi ini akan segera dibicarakan. Dalam pekan ini, ia akan menyambangi Balai Kota untuk membahas lebih rinci nasib warga KSB ini.
"Rencana dalam minggu ini kita akan bahas dengan dinas terkait di sana (Balai Kota). Setelah selesai mungkin baru bisa saya sharing (bagikan informasi terbarunya)," ujar Syahrial.
Unjuk Rasa
Sebelumnya, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/2). Mereka menagih janji Pemprov DKI dan Jakpro karena belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) hingga saat ini.
Hunia Kampung Susun Bayam sudah diresmikan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan pada Oktober 2022 lalu. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Total ada 123 kepala keluarga (KK) yang secara resmi dapat menghuni di sana dan 75 warga dari jumlah tersebut bergabung dalam koperasi PWKB.
Pemprov DKI Jakarta beserta Jakpro tidak kunjung melakukan pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam korban penggusuran dengan memberikan hak unit dan pengelolaan Kampung Susun Bayam sebagaimana telah dijanjikan sebelumnya sehingga telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)," kata perwakilan warga, Shirley Aplonia, Senin (20/2).
Advertisement
Sosialisasi
Shirley mengatakan, dahulu Jakpro mengadakan sosialisasi mengenai bangunan Kampung Susun Bayam. Sebulan kemudian mulai melakukan pembangunan Kampung Susun Bayam dengan peletakan batu pertama bersama warga pada April 2022.
Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 berisi warga yang mendapat hunian dan pengundian blok di KSB jelas menjadi bukti bahwa warga berhak mendapatkan tempat tinggal di unit KSB.
"Yang dilakukan oleh Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta hanyalah janji palsu. Beberapa kali Jakpro mengundang warga untuk membahas tarif sewa dan mengajukan tarif sewa yang besar sehingga warga tidak menyetujui besaran tarif sewa dikarenakan sangat memberatkan warga," tambah Shirley.
Sumber:Â Lydia Fransisca/Merdeka.com