Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sidang menghadirkan delapan orang saksi.
"Ada delapan orang saksi ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), seperti dilansir Antara.
Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Advertisement
Sidang etik ini, kata Ramadhan, dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik.
Ketiga hakim yang melakukan sidang etik kepada Richard Eliezer adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti," tutur Ramadhan.
Mulai Pukul 10.00 WIB
Sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidanh tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Sidang dipekirakan akan berlangsung hingga sore hari.
Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri.
"Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ucap Ramadhan.
Advertisement