Sukses

Polisi Bantah Kabar Mobil Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Sempat Menghilang

Polisi membantah kabar sempat hilangnya Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membantah kabar sempat hilangnya Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebab, sampai kasus diusut dan Dandy ditetapkan sebagai tersangka, mobil tersebut sudah dijadikan barang bukti.

"Tidak (hilang), ini (mobil Jeep Rubicon hitam) masih ada," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Adapun pelanggaran atas penggunaan mobil tersebut, kata Ade Ary, karena pemakaian plat nomor B 120 DEN yang tidak sesuai. Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka, dan nomor mesin ternyata plat nomor aslinya adalah B 2571 PBP.

"(plat asli) Dari tersangka (ada) di dalam mobil. Barang bukti dari awal tidak berubah," ujarnya.

Sehingga, Ade Ary menanggapi kabar yang beredar di media sosial terkait sempat hilangnya Mobil Jeep Rubicon ketika berada di Polsek Pesanggrahan tidaklah benar.

"Tidak, barbuk ini masih ada sampai dengan saat ini kemudian kita lakukan pendalaman setelah kami dalami plat nomor tidak sesuai peruntukannya," tuturnya.

Meski demikian terkait kepemilikan mobil tersebut hingga adanya kabar dugaan penunggakan pajak atas kendaraan tersebut. Ade Ary menyatakan hak itu masih perlu didalami.

"Akan didalami kepada instansi terkait," sebutnya.

2 dari 3 halaman

Kabar Hilangnya Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak

Adapun kabar itu, sempat diunggah melalui akun twitter @LentaraBangsaa_ bahwa mobil Mobil Jeep Rubicon hitam tersebut sempat dikabarkan hilang dari Polsek Pesanggrahan lalu berganti plat nomor.

"Sampai saat ini korban masih dalam kondisi tidak sadar diri dan kendaraan yang menjadi barang bukti hilang dari Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kita masih sabar pak @DivHumas_Polri segera tindak dan tangkap pelaku yg lain atau kami buat #PercumaLaporPolisi," kutip akun @LentaraBangsaa_.

"Update laporan terbaru barbuk sudah kembali ke polsek pesanggrahan," tambanya.

3 dari 3 halaman

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.

 

Reporter: Bachtiarudin alam

Sumber: Merdeka.com