Sukses

Nasib Pilu Remaja 13 Tahun di Bekasi, Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Ratusan Kali

Kepada ibundanya, A mengaku hampir setiap hari dirudapaksa BR. Pelaku keseringan melancarkan aksinya di saat sang ibu pergi bekerja dan kondisi rumah sedang kosong.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib pilu menimpa remaja 13 tahun berinisial A di Kota Bekasi, Jawa Barat. Di usianya yang masih belia, A harus menelan pil pahit lantaran diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya BR.

Bukan sekali dua kali, sang ayah tiri berinisial BR, diduga merudapaksa korban hingga ratusan kali. Tepatnya di awal-awal pernikahan dengan ibu korban, pada Mei 2020 lalu. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku hampir setiap hari di saat sang istri bekerja.

Dede Irma atau DI (32), ibunda korban, bak tersambar petir saat mengetahui peristiwa yang menimpa anak pertama dari suami pertamanya itu. A mengaku takut bercerita lantaran pelaku mengancam akan memukul dan menceraikan sang ibu.

Kepada ibundanya, A mengaku hampir setiap hari dirudapaksa BR. Pelaku keseringan melancarkan aksinya di saat sang ibu pergi bekerja dan kondisi rumah sedang kosong.

"(Disetubuhi pelaku) hampir setiap saya bekerja. Bahkan, kalau saya tidur pun pernah," kata DI kepada Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

Mirisnya lagi, ujar Dede, pelaku juga pernah menyetubuhi korban saat dirinya sedang dalam proses bersalin. Pelaku sengaja pulang ke rumah menemui korban untuk melampiaskan aksi bejatnya.

"(Persetubuhan) itu selama dua tahun, sampai akhir Desember 2022. Terakhir di kontrakan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

 

2 dari 3 halaman

Belum Ada Tindak Lanjut dari Kepolisian

Merasa tak sanggup lagi dijadikan budak seks oleh sang ayah tiri, korban akhirnya memutuskan bercerita ke pihak keluarga. Pengakuan korban sontak membuat keluarga terkejut sekaligus geram terhadap ulah pelaku.

"Anak saya juga udah lelah mungkin, jadi dia bingung, akhirnya cerita sama tantenya dulu sebelum ke saya," ucap Dede..

Pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/222/I/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2023. Namun, hingga saat ini Irma mengaku belum ada tindaklanjut dari pihak kepolisian.

"(Jawaban polisi) ikutin proses, tidak bisa begitu saja menangkap (pelaku)," akunya.

Selain polisi, Dede mengaku sempat juga meminta bantuan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi. Pihak KPAID kemudian menyediakan psikolog untuk pemulihan psikis korban dan ikut melapor ke Unit PPA.

 

3 dari 3 halaman

Korban Mulai Enggan ke Sekolah

Akibat peristiwa tersebut, DI mengaku putrinya mulai enggan bersekolah. Bahkan sejak 2022, A diketahui sudah tak lagi menginjakkan kaki ke sekolah. Korban juga berubah sikap menjadi gampang murung dan kerap marah-marah.

"Pernah lagi kelas 4 SD, gurunya bilang anak saya ngamuk di sekolahan. Nggak tahu penyebabnya apa histeris, meja ditebalikkan. Bahkan kalau melihat adik tirinya, seakan ingat pelaku," paparnya.

Irma menyampaikan, pelaku saat ini masih bebas berkeliaran dan tinggal di kediaman orangtuanya di wilayah Bekasi Utara. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku secepatnya.

"Saya udah nggak tahu harus ngadu ke siapa lagi," keluh DI.

Â