Sukses

Polisi Sebut Korban Masih Dirawat di RS Usai Dianiaya Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Ditjen Pajak

David (17) anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - David (17) anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Medika Permata Hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2).

AAde Ary mengatakan, sampai dengan pukul 11.50 Wib kondisi David dilaporkan masih belum siuman. Sehingga penyidik belum bisa memintai keterangan terhadap yang bersangkutan.

"Saat ini masih ditangani. Informasinya belum sadar. Dicek terakhir jam 11.50 WIB oleh penyidik. Korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau," ujarnya.

Di samping itu, Ade Ary turut mengucapkan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa David. Dia memastikan penyidik akan mengusut kasus hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

"Sekali lagi kami menghaturkan rasa prihatin, berempati, terhadap kejadian yang menimpa korban. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," katanya.

2 dari 3 halaman

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

3 dari 3 halaman

Pasal

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com