Sukses

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis akan digelar hari ini, Kamis (23/2/2023) di PN Jaksel. Selain Hendra, pembacaan vonis juga berlangsung untuk dua anak buah Ferdy Sambo lainnya yakni mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

"Kamis 23 Februari 2023, agenda untuk putusan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Adapun sidang ketiga terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta subsider pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntutnya dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Mereka diyakini telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik. Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam vonis nanti.

 

2 dari 2 halaman

Para Terdakwa Minta Divonis Bebas

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Tuntutan ini sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tuntutan itu, seluruh terdakwa telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com