Liputan6.com, Jakarta Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perihal rencana pembelian 21 mobil listrik yang harga per unitnya mencapai Rp 800 juta. Menurut Gilbert hal tersebut kurang tepat.
Gilbert menilai pengadaan mobil listrik bukanlah jawaban terhadap kemacetan atau polusi udara di Ibu Kota. Mobil dinas listrik sebagai kendaraan pribadi untuk para pejabat Pemprov DKI itu disebut Gilbert tak mendesak untuk direalisasikan.
Baca Juga
"Tetap saja mobil tersebut menambah jumlah pengguna jalan yang menambah kemacetan. Walau pun menarik, tetapi tidak ada hal yang mendesak untuk menggunakan mobil listrik saat ini," kata Gilbert dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/2/2023).
Advertisement
Gilbert menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta seharusnya fokus melakukan percepatan penambahan moda transportasi massal di DKI Jakarta. Sehingga, masyarakat yang tadinya naik kendaraan pribadi beralih menggunakan tranportasi massal.
"Karena persoalan di Jakarta yang paling penting saat ini adalah kemacetan dan polusi yang hanya bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan," jelas Gilbert.
Oleh sebab itu, Gilbert mendorong Pemprov DKI Jakarta mengalihkan anggaran pembelian 21 mobil dinas listrik ke program lain yang lebih dibutuhkan masyarakat seperti hunian yang layak dan percepatan (akselerasi) pembangunan tranportasi publik secara massal.
"Anggaran yang ada buat membeli mobil listrik lebih tepat untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Sebaiknya rencana pembelian mobil listrik untuk jadi kendaraan dinas ini dipertimbangkan ulang," ucapnya.
Â
Dalam rangka mengamankan G20 di Bali pada November mendatang, Kepolisian Republik Indonesia mendapat dukungan transportasi baru berupa mobil listrik Hyundai Ioniq Signature.
Pengadaan Mobil Listrik
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pengadaan sebanyak 21 kendaraan dinas bertenaga listrik pada 2023. Kendati belum punya detail total alokasi anggaran secara keseluruhan, harga satu unit mobil listrik tersebut mencapai Rp800 juta.
"Anggarannya gede sekali. Hampir Rp800 juta," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi kepada wartawan, Senin 20 Februari 2023.
Reza mengatakan bahwa saat ini tengah disusun revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait pengadaan kendaraan dinas operasional. Reza menyebut berita acara bahkan sudah diteken dan akan melewati persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemudian ini kan dibatasi dengan perkada. Itu kan anggaran terbatas," kata Reza.
Adapun kendaran listrik ini bakal diperuntukan bagi gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan seluruh SKPD terkait.
"Sudah ada pengadaan KDO (Kendaraan Dinas Operasional) itu. Tinggal mengubah saja (Perkada) bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada pergub dulu. Revisi satu kata aja," jelasnya.
Sementara itu, mobil dinas lama yang dipakai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang telah habis masa umurnya akan dilelang.
Advertisement