Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Malaysia dengan lintasan Aceh - Medan - Pekanbaru - Jakarta. Sebanyak 277 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang mampu membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita jumlahnya terbilang besar.
Baca Juga
"Apresiasi setinggi-tingginya dan semangat atas kinerja yang telah ditorehkan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta barat dengan total barang bukti jenis sabu seberat 277 kilogram," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Advertisement
Fadil menerangkan, pihaknya terus memberantas peredaran gelap narkoba baik tingkat nasional maupun internasional.
"Ini adalah sebuah prestasi luar biasa selevel polres mampu mengungkap jaringan internasional dengan jumlah barang bukti yang besar 277 kilogram," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, terbongkarnya jaringan internasional berawal dari penangkapan kurir di Cengkareng dan berlanjut pada penangkapan RKY alias RK di kawasan Serpong, Tangsel.
Dalam penangkapan, turut disita barang bukti berupa narkotika sabu-sabu seberat 1,7 kilogram.
Tak berhenti, penyidik Satresnarkoba mengembangkan dan berhasil mendapatkan dua tersangka inisial DNY dan RBY di kawasan Karangtengah Tanggerang. Dalam penangkapan itu, juga diamankan barang bukti jenis sabu seberat 1 kilogram.
2 Tersangka di Tangkap di Pekanbaru
Pasma menerangkan, penyidik kembali menangkap 2 tersangka dengan inisial MUS alias Mul dan RMT di Pekanbaru, Riau. Dalam penangkapan, juga ditemukan barang bukti seberat 8,2 kilogram.
"Setelah itu didapatkan informasi bahwa ada pengedar yang di atasnya langsung yang mempunyai informasi yang lebih signifikan makanya dan dilakukan penyelidikan di wilayah Aceh selama 13 hari ini," ujar dia.
Pasma menerangkan, upaya penyelidikan membuahkan hasil. Satu tersangka inisial Gus alias Agus ditangkap di jalan Raya Medan Banda Aceh. Pasma menyebut, Gus sebagai pengendali sekaligus pengedar.
"Pada saat penangkapan ditemukan narkotika sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau dan kuning ini dengan merek Guanyiwang sebanyak 255 paket dan setelah kita timbang berat sekitar 266 kilogram yang dikemas dimasukan ke 13 tas hitam besar," ujar dia.
Advertisement
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pasma menyebut, sabu seberat 266 kg diangkut dari gudang Gubuk Sawit Kabupaten Aceh. Rencananya di bawa menuju Jakarta.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hingga hukuman mati.