Sukses

Kementerian PPPA Turun Tangan Dampingi David Latumahina, Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak

Kementerian PPPA sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait rencana pendampingan korban penganiayaan, David Latumahina.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan melakukan pendampingan terhadap David Latumahina (17), korban penganiayaan yang melibatkan putra salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait rencana pendampingan korban.

"Kami sudah koordinasi dengan Tim DKI Jakarta dan Polres Jaksel untuk pendampingan korbannya," kata Nahar dilansir dari Antara, Kamis (23/2/2023).

Nahar menambahkan, hingga kini korban David Latumahina masih dirawat secara intensif di rumah sakit, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"(Korban, red.) masih dalam perawatan intensif di ruang ICU," ucap dia.

Sebelumnya, David Latumahina menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kejadian ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas bahkan ikut bereaksi atas tragedi yang menimpa David. Ia koma dan dirawat intensif di salah satu rumah sakit diduga akibat dianiaya Mario Dandy Satriyo.

2 dari 2 halaman

Anak Pejabat Pelaku Penganiayaan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.