Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro jaya berhasil menangkap tiga pelaku debt collector yang melakukan tindak premanisme terhadap seorang Selebgram Clara Shinta dan pembentakan terhadap seorang anggota polisi Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.
Dalam video yang sempat diunggah oleh Shinta, tampak sejumlah debt collector itu menagih Clara dengan nada yang tinggi bahkan terbilang berani membentak saat sedang dilakukan mediasi oleh salah satu anggota kepolisian pada saat itu.
"Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, serem gitu ya, sekarang kok lari birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat rilisnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2).
Advertisement
Hingga saat ini terdapat tiga orang yang berhasil diringkus oleh kepolisian yakni Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25). Sedangkan untuk empat sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Hengki, penindakan terhadap aksi premanisme khususnya di Ibu Kota Jakarta penting agar memberikan efek jera. Namun penindakan ini pun bukan hanya berlaku terhadap kasus yang sedang viral.
"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku-pelaku ini. Dari pelaku maupun yang belum tertangkap, maupun secara generalis, enggak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta khususnya," tegas dia.
Lebih lanjut, Hengki kembali menegaskan agar terhadap empat debt collector yang masih DPO agar segara menyerahkan diri. Pihaknya pun tidak akan segan-degan untuk menindak lebih tegas lagi bila ada perlawanan.
"Pesan kami segera menyerahkan diri, apapun kami kejar, kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran," tuturnya.
3 Debt Collector Jadi Tersangka
Usia dilakukan pencarian terhadap para pelaku debt collector yang sempat viral lantaran membentak Aiptu Evin. Pihak kepolisian pun langsung memburu pelaku. Alhasil tiga dari tujuh pelaku berhasil diringkus.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yg kita amankan tiga orang," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat press rilisnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Andre Wellem Pasalbessy alias Andre (26), Lesly Wattimena alias Dugel (34) dan Xaverius Rahamav Alias Jay Key (25).
Untuk salah satu DPO merupakan orang yang sempat membentak Iptu Evin saat sedang dilakukan mediasi bersama Clara ketika. Hal tersebut yang disebut oleh Hengki ada upaya ancaman berupa fisik dan psikis.
"Diadakan perlawanan oleh kelompok itu, ini bukan memakai, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," ungkap Hengki.
Advertisement
Mendekam di Rutan Polda Metro
Lebih lanjut, untuk ketiga tersangka kini mendekam di rutan Polda Metro jaya, sedangkan untuk empat DPO lain tengah dilakukan pencarian. Adapun Hengki mengatakan, ketujuh orang tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasalnya 215 KUHP pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun," papar Dirkrimum.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com