Sukses

Kasus Debt Collector, Polisi Sebut Sopir Clara Shinta Sempat Diancam Dibunuh

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 7 orang debt collector yang menarik mobil seleb TikTok Clara Shinta sebagai tersangka. Sebanyak 3 pelaku sudah ditahan, sementara 4 lainnya masih buron.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap adanya ancaman pembunuhan yang diterima Sandy Rubianto daro kawanan debt collector yang viral di Jakarta Selatan.

Sandi adalah sopir dari seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta. Saat itu dia sedang mengendarai mobil yang hendak ditarik oleh tujuh orang debt collector.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tujuh orang debt collector ini lebih dulu bertemu dengan sopir Clara Shinta.

"Tiba-tiba merampas kunci mobil ini dan menurut keterangan sopir, pelaku mengancam 'saya bunuh kamu'. 'Saya bunuh kamu'. Ini hasil pemeriksaan," kata Hengki dalam keteranganya, Kamis (23/2/2023).

Hengki menerangkan, tujuh orang debt collector ini kemudian menghampiri Clara Shinta di sebuah apartemen do kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Clara Shinta dan debt collector pun berdebat.

Saat itu, anggota Bhabinkamtibmas yang berada di lokasi mencoba menengahi kedua belah pihak. Namun, anggota Polri ini justru dilawan dan dimaki oleh debt collector.

"Ini bukan memaki, tapi adanya paksaan fisik maupun psikis sehingga petugas sendiri tidak berbuat. Bukan hanya sekedar memaki ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan," ucap Hengki.

Atas perbuatannya maka ketujuh debt collector ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 214 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP sebagaimana laporan yang dibuat oleh Clara Shinta.

"Sekarang para pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan," ujar dia.

2 dari 2 halaman

3 Pelaku Ditangkap, 4 Masih Buron

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tiga dari total tujuh tersangka telah berhasil ditangkap. Sementara itu, empat orang tersangka lainnya berstatus buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita tangkap pada hari pertama dua orang. Kemudian, tadi pagi di Provinsi Maluku kita tangkap lagi satu orang. Dan kami masih kejar empat orang lain," kata Hengki saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Hengki menerangkan, tiga tersangka yang ditangkap berinisial AWP, LW alias D, dan XR alias JK. Sedangkan, empat orang yang DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Foto-foto keempat tersangka akan disebar ke kantor kepolisian guna mempermudah proses pencarian dan penangkapan.

"Kita sebar DPO ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap empat orang ini," ujar Hengki.

Dalam kesempatan ini, Hengki mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Kami akan kejar terus," ucap dia.