Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri setelah menjalani sidang etik. Bharada E ini sebelumnya mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Meski mendapat vonis karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator rupanya menjadi poin plus dalam pertimbangan hakim.
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada 22 Februari 2023, menetapkan sanksi administratif dan sanksi etika.
Advertisement
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Adapun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," ucap Ahmad.
Selama dijatuhi sanksi demosi, Eliezer dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Sebelumnya ia bertugas di Satuan Brimob Polri. Putusan demosi selama 1 tahun ini telah diterima oleh Bharada E.
Seperti apa keputusan Richard Eliezer tetap anggota Polri? Apa saja alasan Eliezer tetap jadi polisi? Seperti apa ragam tanggapan Eliezer tetap anggota Polri? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Richard Eliezer Tetap Anggota Polri
Advertisement
Infografis Alasan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
Infografis Ragam Tanggapan Richard Eliezer Tetap Anggota Polri
Advertisement